Cybernusa.id – INDRAMAYU
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Indramayu DN diduga memalsukan identitas Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) mobil Dinasnya.
Kendaraan Dinas yang di fasilitasi negara seharusnya menggunakan plat nomor (TNKB) berwarna merah dan nomornya harus sesuai dengan identitas kendaraan, karena kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan Dinas atau tugas Negara sehingga mempermudah abdi negara dalam melaksanakan tugas yang melekat di jabatan kepala KPLP.

Hal tersebut terpantau oleh awak media ketika melihat kendaraan Dinas yang di pakai DN berubah nomor dan warna TNKB nya, diduga kuat identitas kendaraan sengaja dipalsukan oleh DN agar terlihat seperti kendaraan pribadi.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media di kantin LAPAS Kelas II Indramayu DN mengaku bahwa kendaraan yang terlihat secara kasat mata, Merk : Toyota Avanza, Model : Avanza Veloz 1,5 , Warna : Hitam metalic itu, diakui mobil inventaris negara atau mobil Dinas pegangannya, dan ketika di tanya kenapa warna dan nomor TNKB berubah? DN mengaku demi keamanan pribadinya dia merubahnya.
“ iya mas plat nya emang merah, itu tuh biar gak diketahuin orang, kadang ada keperluan tertentu, kalau gak diganti di ikutin orang terus dong , yang penting plat merahnya ada didalam mobil”. Jelasnya.
“ itu kan mobil saya yang pegang masalahnya, saya kan kepala pengamanan, kalau saya diciriin orang gimana?, siapa yang mau jamin kemanan saya?”. Tambah DN sembari balik bertanya kepada awak media.
“Kerjaan saya itu 3/4 nyawa udah di akhirat, resikonya kan besar, ada anak dalam yang tidak terima kan resikonya ke saya, gaji saya cuman Rp. 4 juta sekian aja, enakan yang kerja di Pemda ngurusin administrasi urusannya buku, nah kita ngurusin orang, pikirannnya bisa berubah.” Tutup DN sembari mengeluh tentang pekerjaannya kepada awak media.
Sangat disayangkan sekali alasan dari DN yang diketahui menjabat sebagai Kepala KPLP dalam arti pimpinan di lingkungan pekerjaaannya, sikap dan pernyataan DN kepada awak media tidak mencerminkan sekali sebagai seorang pimpinan dan Abdi negara yang di tugaskan untuk membenahi sikap dan mental warga binaan yang sedang menjalani proses hukuman.
Bahkan ketika DN seorang Abdi negara yang sudah terang-terangan menyatakan keluhannya kepada awak media terkait Gaji yang diterima nya setiap bulan tidak sebanding dengan resikonya, berarti secara tidak langsung DN tidak siap dalam menjalankan amanat yang ditugaskan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang menempel pada mobil Dinas DN sengaja dipalsukan, ketika awak media mencoba membuka aplikasi E-Sambara Bapenda Jabar untuk mengecek TNKB tersebut, tercatat di kendaraan milik pribadi masyarakat sipil dengan data sebagai berikut :
Nomor Polisi : D 1877 AAH
Merek : Toyota
Warna KB : Hitam metalik
Model : New Avanza 1.3 G M/T
Diketahui :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).