Diduga “LPK HYDUP Perkasa Jaya” Tidak Kantongi Perijinan dan Langgar SOP, Disnaker Tutup Mata

Nur 7

Cybernusa.id – INDRAMAYU

Kondisi sarana dan prasarana ruang belajar di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) HYDUP Perkasa Jaya yang berlokasi di Jalan Raya Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Pasalnya, fasilitas pembelajaran di lembaga tersebut diduga belum memadai selain itu perijinannya ( Sos) patut di pertanyakan. Dinas terkait ( Disnaker ) jangan tutup mata harus segera bertindak tegas kepada LPK- LPK yang belum terverifikasi dan legal perijinannya.

Pemilik LPK HYDUP Perkasa Jaya berinisial (M) mengakui bahwa lembaga pelatihan yang dikelolanya baru beroperasi sekitar satu hingga dua bulan. Ia menyebut kondisi ruang belajar yang belum sepenuhnya memenuhi standar operasional prosedur (SOP) berkaitan dengan usia operasional lembaga yang masih relatif baru.

“LPK kami baru berjalan satu sampai dua bulan. Wajar kalau ruang belajar mengajar belum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tutur (M), Senin (19/10/2026).

(M) juga menyampaikan bahwa pihaknya mengaku telah memiliki izin dan legalitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan LPK. Ia turut menyebut lembaganya pernah mendapat peninjauan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan.

Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan perizinan dan proses verifikasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelatihan kerja tersebut.

Berdasarkan konfirmasi tim media kepada pihak terkait, proses perizinan LPK HYDUP Perkasa Jaya disebut masih berjalan dan verifikasi lapangan belum dilaksanakan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dinas dari bagian BLK/perizinan melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu waktu untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Kalau dari perizinan lagi proses mereka, Pak. Rencananya nanti akan ada verifikasi lapangan ke LPK setelah Bu Erni pulang dari umrah, Pak,” demikian keterangan Dinas BLK melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memperjelas status administratif LPK HYDUP Perkasa Jaya. Sebab, pengakuan pengelola mengenai kelengkapan legalitas perlu dikonfirmasi dengan tahapan administrasi dan hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.

Fasilitas Pembelajaran Menjadi Perhatian

Selain persoalan perizinan, kondisi ruang pembelajaran juga menjadi perhatian tim media. Berdasarkan pengamatan yang disampaikan dalam laporan ini, kegiatan belajar mengajar diduga berlangsung dengan fasilitas yang terbatas. Peserta terlihat duduk lesehan, sementara sarana seperti meja, kursi, dan papan tulis disebut belum tersedia atau belum memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pembelajaran yang diterapkan, kesiapan fasilitas pendukung, serta kesesuaian pelaksanaan pelatihan dengan standar yang berlaku.

Meski demikian, penilaian mengenai pemenuhan standar penyelenggaraan pelatihan perlu didasarkan pada ketentuan yang relevan, jenis program pelatihan, serta hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. Tidak tersedianya fasilitas tertentu di dalam ruang belajar saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Pengelola LPK diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai metode pembelajaran, fasilitas yang disediakan, tahapan pemenuhan persyaratan, serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Verifikasi lapangan juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, kondisi sarana dan prasarana, serta kegiatan pelatihan yang benar-benar berlangsung di lokasi.

Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat, khususnya peserta pelatihan dan orang tua, memperoleh informasi yang akurat sebelum mempercayakan pendidikan keterampilan atau pelatihan kerja kepada suatu lembaga.

Apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, instansi terkait diharapkan menjelaskan tahapan yang harus diselesaikan dan melakukan pembinaan sesuai kewenangannya.

Kualitas Pelatihan Perlu Menjadi Prioritas

Keberadaan LPK pada prinsipnya memiliki peran penting dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi calon tenaga kerja agar mampu bersaing di dunia kerja. Oleh karena itu, aspek legalitas, kualitas pengajaran, kelayakan fasilitas, serta perlindungan kepentingan peserta perlu menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelatihan.

Publik pun berhak mendapatkan kejelasan mengenai status operasional lembaga, terutama apabila proses perizinan dan verifikasi lapangan masih berlangsung.

Tim media masih membuka ruang klarifikasi bagi pemilik LPK HYDUP Perkasa Jaya untuk menyampaikan keterangan tambahan mengenai status perizinan, hasil peninjauan sebelumnya, serta rencana pemenuhan standar fasilitas pembelajaran.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak perizinan menyebutkan bahwa verifikasi lapangan masih direncanakan. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kesesuaian penyelenggaraan pelatihan di LPK HYDUP Perkasa Jaya dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar