Terdakwa Priyo Bagus Setiawan Hakim vonis Hukuman Seumur Hidup

Nur 7

Cybernusa.id –
INDRAMAYU

Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/7/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, belum dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 8 Juli 2026, karena masih diperlukan waktu untuk musyawarah majelis sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Dengan adanya penundaan tersebut, proses hukum perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman masih belum sepenuhnya tuntas, mengingat satu terdakwa lainnya masih menunggu pembacaan vonis dari pengadilan.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Indramayu karena melibatkan tindak pidana berat yang menimbulkan dampak luas di masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan serius secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar