Sat Reskrim Polres Indramayu Tangkap Tiga Pria Diduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Nur 7

Cybernusa.id – INDRAMAYU

Tiga pria diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Indramayu dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ketiga pelaku berinisial YNS (23), MJD (21), dan AGS (33) ditangkap di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 22.13 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban terkait kehilangan uang tunai sebesar Rp 214 juta yang disimpan di dalam kotak kayu di kamar rumahnya.

Korban pertama kali menyadari kehilangan uang tersebut ketika akan menggadai sawah, ketika akan mengambil uang korban kaget menemukan kotak penyimpanan dalam kondisi mencurigakan.

Setelah dicek, uang di dalam kotak telah berkurang signifikan. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu.

Unit Resmob, Unit PPA, dan Tim Inafis langsung melakukan olah TKP, memeriksa sidik jari, serta menginterogasi korban dan para saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MJD, salah satu pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban.

MJD diketahui sering diminta bantuan oleh korban untuk berbagai keperluan.

Inisial YNS bersama MJD dan AGS merencanakan aksi pencurian setelah mengetahui situasi rumah korban yang sering kosong.

Pada Sabtu, 23 November 2024, mereka memastikan keberadaan korban melalui telepon sebelum melancarkan aksinya.

MJD bertugas membuka jendela menggunakan alat yang ditemukan di sekitar rumah, sementara YNS mencari dan mengambil uang dari kotak kayu. AGS bertugas memantau situasi sekitar.

Setelah berhasil mengambil uang, mereka membaginya dengan sisa Rp 9 juta diberikan kepada seorang rekan lain yang membantu memberikan informasi tentang lokasi korban.

Dari tangan para terduga pelaku, Tim gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya Uang tunai Rp 69,2 juta, Satu unit sepeda motor Honda PCX, Dua unit ponsel Android dan Satu unit sepeda motor Honda Vario.

Hingga kini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, kata AKP Hillal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.

Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kriminal,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar