Resmi Jurnalis M Tugiran ( Jahol ) Melaporkan Oknum Kuwu Wasma Ke Polres Indramayu

Nur 7

Cybernusa.id – INDRAMAYU

Dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Sukagumiwang Wasma alias Cempe melalui Voise Note terhadap Jurnalis Indometro.id, M.Tugiran alias Jahol, yang juga sebagai anggota Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu, telah resmi mengadukan oknum Kuwu Wasma ke Polres Indramayu. Senin (27/5/2024)

Selesai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan oleh Unit Tipiter Polres Indramayu. jahol melalui kuasa hukum dari IWO, Adi Iwan Mulyawan mengatakan, Jahol telah resmi mengadukan tentang dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Kuwu.

“Syukur Alhamdulillah pada hari ini, Tipiter Polres Indramayu menanggapi dan menerima pengaduan kami. Dan berharap kedepanya proses penyidikan akan segera dilakukan. kita tunggu tahapan-tahapan berikutnya, dari pihak Reskrim Polres Indramayu, kami akan mengumpulkan bukti-bukti perkara ini, sehingga bisa terang benderang. Berharap perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku”, terang Adi Iwan Mulyawan

Dengan kejadian ini, kedepanya para insan Pers, ketika menjalankan tugas dan kewajibanya sebagai jurnalis merasa aman dan terlindungi, karena kejadian seperti ini sering terjadi dilapangan.

Sementara ini, untuk Restoratif Justice (RJ) tidak terpikirkan, karena ingin memberikan efek jera kepada orang-orang yang sering mengancam pekerjaan seorang jurnalis dilapangan. Jurnalis resikonya sangat besar dilapangan, banyak orang yang tidak memahami tugas dan kewajiban Jurnalis. Seorang Jurnalis ketika sedang bertugas sesungguhnya ia sedang menjernihkan masalah itu sendiri biar lebih jelas dan terang.

Pemeriksaan dilakukan oleh Reskrim untuk memastikan, bahwa kejadian ini betul dan benar yang melakukan itu adalah oknum Kuwu Wasma alias Cempe.

” Hari ini pengadu sudah dimintai keterangan, berikutnya ada saksi-saksi dari kami, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Setelah itu Aparat Penegak Hukum (APH) akan memanggil terlapor”, tutup Adi Iwan Mulyawan sebagai Pengacara dari IWO.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar