Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Indramayu, Tertuang Nota Kesepamahan Laporan Anggaran ( KUA- PPAS ) APBD Tahun 2025

Nur 7

Cybernusa.id – INDRAMAYU

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Indramayu bersama-sama menyampaikan kesepakatan terkait atas laporan dari hasil pembahasan anggaran.

Pada pembahasan ini yang menjadi suatu Kebijakan Umum Anggaran, untuk menjadi Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Pada kesepakatan ini langsung dituangkan dalam nota kesepahaman.

Dan Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Indramayu, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni dan Sirojudin.

Proses penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (9/8/2024).

Dalam kata sambutannya, Amroni menyampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu telah melakukan pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sejak 25 Juli hingga 8 Agustus 2024.

Berdasarkan Laporan hasil kerja Badan Anggaran yang kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian akhir dari proses tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu juga merupakan sebagai pimpinan Badan Anggaran Sirojudin, menjelaskan bahwa dari hasil pembahasan meliputi kebijakan pendapatan dan belanja daerah.

Pada tahun anggaran 2025, pendapatan daerah kabupaten Indramayu diproyeksikan mencapai Rp2.933.335.547.283 dan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp757.700.574.386, dan berikut pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp2.175.634.972.897.

Rencana total dari belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2024 juga diproyeksikan sebesar Rp2.933.335.547.283. Selain itu, laporan dari hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan dalam rapat tersebut.

Untuk APBD 2024, pendapatan yang awalnya diproyeksikan sebesar Rp3.547.335.860.125 mengalami kenaikan menjadi Rp3.676.616.248.954, dengan PAD yang semula diproyeksikan sebesar Rp617.424.508.120 naik menjadi Rp667.260.246.911.

Dan pendapatan transfer juga mengalami peningkatan dari Rp2.929.911.352.005 menjadi Rp2.972.283.032.043, sementara pendapatan lainnya yang sah mencapai Rp37.072.970.000.

Total keseluruhan belanja daerah pada perubahan APBD 2024 yang awalnya sebesar Rp3.800.166.091.285 juga mengalami kenaikan menjadi Rp3.924.081.953.702.

Kebijakan pada pembiayaan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 diarahkan untuk memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2023, dengan penerimaan pembiayaan daerah yang disesuaikan sebesar Rp247.465.704.748.

Hingga saat ini, pengeluaran dan pembiayaan belum teranggarkan, namun pembiayaan netto sudah diperkirakan mencapai Rp247.465.704.748.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar