Pertamina Patra Niaga RU Kilang Balongan Adakan Seminar Program Legal Knowledge Sharing Bagi Pekerja

Nur 7

Cybernusa.id – INDRAMAYU

Rabu, 15 Juli 2026 – Sebagai wujud komitmen terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Refinery Unit (RU) Balongan, melalui Fungsi Legal Counsel secara berkala menyelenggarakan program Legal Knowledge Sharing bagi seluruh pekerja.

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini berlangsung di gedung Pertemuan Patra Ayu, Komplek Perumahan Pertamina Bumi Patra Indamayu pada Selasa (14/7/2026).

Pada acara ini, Executive General Manager (EGM) PT PPN RU Balongan, Yulianto Triwibowo, menyampaikan bahwa sektor migas merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional karena membawa misi negara dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Namun, ungkap EGM, dalam pelaksanaan tugasnya BUMN di sektor migas kerap menghadapi tantangan hukum yang kompleks, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bernilai besar dan berisiko tinggi.

Ditegaskan EGM, Proses Pengadaan Barang dan Jasa merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional dan pencapaian target perusahaan. Didalam proses tersebut, ungkap Yulianto, terdapat berbagai risiko hukum yang perlu diantisipasi, dimana dalam proses tender terdapat potensi benturan kepentingan hingga pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan sebelum kontrak terbit.

“Pengelolaan risiko hukum perlu menjadi perhatian melalui perencanaan yang baik, penyusunan kontrak yang jelas, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan untuk meminimalkan potensi permasalahan yang bertentangan dengan hukum,” tegas EGM.

EGM mengharapkan, acara Legal Knowledge Sharing dengan tema “Pengelolaan Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa” ini bisa dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya mengenali dan memitigasi risiko sejak awal, sehingga setiap proses pengadaan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga terhindar dari risiko tindak pidana seperti korupsi, penyuapan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.

Sesi Diskusi pada acara Legal Knowledge Sharing ini menghadirkan pemateri seorang praktisi hukum, Mei Sugiharso, S.H., dengan moderator Astrid Romauli Sihite dari Fungsi Legal Counsel Kilang Balongan.

Dalam penyampaian materinya, Mei Sugiharso memaparkan berbagai regulasi dan peraturan pemerintah yang harus diketahui Badan Usaha Milik Negara, agar pada proses bisnis yang dikerjakan BUMN tidak dianggap sebagai pelenggaran hukum dan masuk dalam kategori korupsi.

Sejalan dengan tema diskusi ini, Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Andromedo Cahyo Purnomo, menyampaikan Kilang Pertamina Balongan berkomitmen untuk menjalankan bisnis perusahaan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Disampaikan Andromedo, Pertamina berkomitmen menjalankan bisnis secara bersih yang dibuktikan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang secara berkala diaudit oleh auditor independen dan profesional.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar