Cybernusa.id – INDRAMAYU
Dua unit excavator disebut tengah beraktivitas di area persawahan Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Diduga Pengupasan lahan tidak berijin dan sudah berlangsung selama beberapa hari itu kini menuai pertanyaan keras dari masyarakat.
Bukan semata soal alat berat yang keluar-masuk lahan pertanian. Pertanyaan paling mendasar adalah: kegiatan ini sebenarnya untuk apa, atas dasar izin apa, dan siapa yang bertanggung jawab?
Dokumentasi foto dan video yang diterima redaksi memperlihatkan dua excavator beroperasi di kawasan persawahan. Di sekitar lokasi juga terlihat dump truck yang diduga menunggu material hasil pengupasan, sementara sejumlah kendaraan lainnya disebut keluar-masuk area kegiatan.
Aktivitas tersebut sontak memunculkan tanda tanya publik. Jika kegiatan tersebut legal, dokumen dan dasar hukumnya tentu bukan sesuatu yang perlu ditutup-tutupi. Sebaliknya, jika ada persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran, mengapa aktivitas alat berat tetap berjalan?
Salah seorang sumber menyebut aktivitas pengupasan lahan tersebut telah berlangsung selama beberapa hari.
«“Kalau pengupasan sawah di situ sudah berjalan beberapa hari lalu, cek saja ke lokasi langsung,” tutur sumber.»
Pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi instansi berwenang untuk melakukan pengecekan lapangan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika lahan sawah dikupas, sementara pemerintah dan aparat justru baru bergerak setelah persoalan membesar.

APH bersama instansi teknis terkait diminta segera turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bukan hanya melihat excavator yang bekerja, tetapi juga menelusuri status lahan, peruntukan ruang, dasar kegiatan, dokumen perizinan, asal dan tujuan material, pihak pemilik atau pengelola, serta legalitas penggunaan alat berat dan armada pengangkut.
Jika memang kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, aparat dan instansi terkait harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah yang dikupas, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan pertanian.
Masyarakat tentu tidak ingin muncul kesan bahwa aktivitas berskala besar bisa berlangsung begitu saja hanya karena belum ada yang menghentikannya. Keberadaan excavator di tengah sawah bukan perkara kecil yang cukup dilihat dari pinggir jalan. Legalitasnya harus terang, kegiatannya harus jelas, dan pihak yang bertanggung jawab harus dapat diketahui.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah dan APH: turun ke lokasi, periksa dokumennya, telusuri aktivitasnya, lalu sampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum memberikan keterangan terkait tujuan maupun legalitas aktivitas pengupasan lahan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola, pemilik lahan, maupun instansi terkait demi keberimbangan dan akurasi informasi.







