Panitia Pembangunan Revitalisasi TK Pembina Sindang, Diduga Lalaikan Pekerja Gunakan APD dan Mesin Molen

Nur 7

Cybernusa.id – INDRAMAYU

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK. Pembina Kecamatan Sindang, diduga kuat tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah menjadi regulasi wajib dalam setiap program pemerintah. Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan tugasnya di lokasi proyek. Serta tidak adanya penggunaan mesin Molen ( mesin adukan) justru di kerjakan secara manual

Temuan ini diungkapkan langsung oleh awak media saat melakukan kontrol sosial ke lokasi proyek. Banyak para pekerja terlihat tidak mengenakan APD yang seharusnya menjadi perlindungan utama mereka selama bekerja.

Tidak dipakainya APD oleh beberapa pekerja jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan atau instansi untuk menerapkan SMK3, termasuk penyediaan APD, pelatihan K3, dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja.

Program revitalisasi Paud- TK Pembina Sindang yang menggunakan Anggaran APBN tahun 2025 di kerjakan swakelola. Yang tidak dicantumkan pada papan informasi yang terpasang, berapa nilai anggaran APBN. Seolah Panitia TK Pembina tertutup ada apakah ?

Selain itu Jika terbukti melanggar aturan K3, panitia pelaksana pembangunan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK. Pembina dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.

Awak media mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran tidak gunakan K3, memakai mesin molen dan transparasi besaran penggunaan anggaran di papan informasi yang di kucurkan pemerintah pada proyek Revitalisasi TK. Pembina Kecamatan Sindang. Guna keterbukaan publik

Tim awak media coba untuk konfirmasi kepada pihak dinas, Ibu Kasi Sapras, Sri menjelaskan “mangga hubungi langsung ke tim perencanaan,” ucap Kasi Sapras Sri

Awak media juga melakukan konfirmasi terhadap tim panitia pelaksana melalui sambungan WhatsApp, namun tidak bisa menemui dan memberikan penjelasan atas konfirmasi, hingga berita ini ditayangkan.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar