Cybernusa.id – INDRAMAYU
Kepolisian Resor Indramayu, Polda Jabar, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana. Salah satunya adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial E (44), seorang warga Kecamatan Jatibarang, berhasil diamankan.
“Pelaku diduga kuat menjadi sponsor perekrutan CPMI secara ilegal untuk bekerja di luar negeri,” kata AKP Hilal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata. Kamis (21/11/2024)
AKP Hilal menjelaskan modus Operandi pelaku yaitu menjanjikan keberangkatan korban dalam waktu singkat dengan iming-iming gaji besar.
AKP Hilal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita, khususnya pada aspek pemberantasan kejahatan perdagangan orang.
“Kami terus menguatkan langkah-langkah penegakan hukum agar pelaku TPPO dapat ditindak tegas dan korban mendapat perlindungan optimal,” ujar AKP Hilal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang terdengar terlalu mudah atau tidak masuk akal.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi CPMI dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan keadilan sosial, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada dan tidak menjadi korban kejahatan seperti ini. Polres Indramayu akan terus bekerja keras demi menciptakan keamanan dan keadilan bagi seluruh warga,” tutup AKP Hilal.