Cybernusa.id – INDRAMAYU
Balongan, 10 Juni 2024 – Guna menghormati Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Pertamina berkomitmen untuk menggunakan software atau perangkat lunak resmi yang digunakan untuk menunjang kelancaran pekerjaan yang berbasis komputer.
Larangan penggunakan software bajakan terutama pada perangkat laptop atau PC inventaris perusahaan ini, tegas disampaikan Area Manager SSC ICT Pertamina RU VI Balongan Teuku M Wiphasya, pada kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Legal Software, yang berlangsung di Gedung Patra Ayu Perumahan Pertamina Bumi Patra.
Disampaikan Wipasya, program komputer merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Oleh karena itu, sambungnya, penggunaan software komputer yang tidak berlisensi resmi sama dengan perbuatan melanggar hukum, sehingga rentan terjadi tuntutan hukum oleh perusahaan pemilik software tersebut.
“Pertamina sebagai perusahaan BUMN wajib melaksanakan pekerjaan tanpa melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia,” tegas Wiphasya.
Dijabarkan Teuku Wiphasya, penggunaan software secara illegal juga memiliki kerentanan terserang virus yang dapat merusak system data, hingga rawan diretas oleh oknum tertentu dan dapat merugikan perusahaan.
Kegiatan sosialisasi Legal Software ini juga menghadirkan pemateri yakni Ast Manager IT risk & compliance PT KPI Okfentya Windya Pratiwi, yang meneyampaikan bahwa pekerja yang melanggar dan menggunakan software atau program komputer bajakan ini nantinya juga akan mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain larangan menginstall software illegal pada perangkat milik perusahaan, pekerja Kilang Pertamina Balongan juga dirahkan untuk tidak menginstal software illegal pada perangkat pribadi sebagai bentuk menghormati Hak Kekayaan Intelektual.