Ketua DPRD Indramayu Lantik Astoro Jadi Dewan PAW Tahun 2019-2024

Nur 7

Cybernusa.id – Indramayu

Astoro, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Pelantikan Astoro dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, pada Kamis (5/10/2023). Pelantikan tersebut berdasarkan Surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.682-Pemotda/2023 tertanggal 29 September 2023.

Dalam sambutan pada pelantikan tersebut, Syaefudin meminta agar sebagai anggota dewan bisa melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Karena itu merupakan sebuah konsekuensi sebagai wakil rakyat.

“Sebagai wakil rakyat, kita dituntut untuk tidak hanya melaksanakan tugas menampung aspirasi masyarakat, namun juga menjalankan tugas dan fungsi lembaga DPRD,” ungkap Syaefudin dalam sambutannya.

Sementara itu saat ditanya media, Astoro menyatakan kebahagiannya sudah dilantik sebagai anggota DPRD untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Ia berharap bisa merealisasikan janji-janji kampanyenya.

Astoro, yang juga maju kembali sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Golkar ini berharap ia bisa memenuhi janji kampanyenya untuk memperjuangkan infrastruktur di daerah pemilihannya.

Diketahui, Astoro merupakan pengganti dari Kursiah yang diberhentikan pada September tahun lalu. Ia merupakan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Daerah Pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Sliyeg, Jatibarang, Kertasemaya, Sukagumiwang, Widasari, Bangodua, dan Tukdana. ( IRENE )

Berita Terkait

Tinggalkan komentar