Cybernusa.id – INDRAMAYU
Fakta mengejutkan kembali mencuat pada persidangan kasus pembunuhan satu keluarga H Sahroni Paoman Indramayu. Keterangan dari ahli forensik di persidangan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara luka yang ada pada tubuh korban, dengan uraian perbuatan dalam hasil dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU). Rabu, 6/5/2026
Pada persidangan, JPU hadirkan ahli forensik Dr. Andri Nur Rohman. Memaparkan hasil visum terhadap para korban. Namun kuasa hukum menilai ada perbedaan mencolok antara temuan medis dengan konstruksi dakwaan terhadap para tersangka, Ririn dan Priyo.
“Untuk korban Budi Awaludin disebutkan adanya pemukulan di kepala kiri belakang , kepala kiri, dan leher.
Hasil visum justru menunjukkan luka berada di kepala bagian kanan,naik belakang maupun samping, ungkap Toni Kuasa hukum.
Perbedaan tersebut juga ditemukan pada korban H. Sahroni. Disebutkan pula adanya pemukulan pada kepala kiri atas serta ada tindakan penginjakan pada bagian leher dan dada korban. Sementara hasil visum menunjukkan luka berada di dahi kiri, bagian belakang kepala sebelah kiri.
“Saat ditanyakan kepada saksi ahli, apakah ada kesesuaian antara dakwaan dan hasil visum, beliau katakan tidak ada persesuaian,”tegasnya

Menurut kuasa hukum Toni, ketidaksesuaian serupa juga terjadi pada korban lainnya.
Dimana luka yang terdapat pada korban tidak sesuai dengan uraian tindakan dalam dakwaan. Hal ini dinilai sebagai suatu kejanggalan serius dalam proses persidangan.
Ia menegaskan persoalan ini bukan terletak pada hasil visum, melainkan pada konstruksi dakwaan yang tidak sinkron dengan fakta visum/ forensik.
Kuasa hukum, juga menyinggung dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa, hingga keterangan yang muncul dinilai tidak sepenuhnya disampaikan secara sukarela.

Pada persidangan, sejumlah bukti yang dinantikan juga belum dihadirkan oleh JPU. Seperti rekaman CCTV dari toko material bangunan yang mengarah ke lokasi kejadian, tidak diputar. Harusnya penting untuk bisa mengungkap aktivitas di sekitar tempat kejadian perkara.
” Hasil CCTV itu yang kami tunggu-tunggu, untuk melihat siapa saja yang keluar- masuk. Tapi sayang hari ini rekaman CCTV tidak dibuka oleh “jaksa,” katanya.
Dari salah satu saksi kunci juga tidak dihadirkan dengan alasan tertentu. Meski demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum korban Hery Reang, menyatakan bahwa keterangan terdakwa telah disampaikan dalam persidangan, yang didukung oleh keterangan Ahli forensik. Ia menilai bantahan yang terus disampaikan pihak terdakwa justru membuat perkara terkesan berlarut- larut.
” Keterangan sudah ada, termasuk saksi ahli, namun masih dibantah. Kami yakin hakim akan menilai secara obyektif. Luka akibat benda tumpul itu sudah sangat jelas,” ujarnya.
Kuasa hukum Toni, berharap persidangan pada Rabu depan, dapat mengungkap fakta secara lebih terang dan obyektif, terutama adanya perbedaan antara dakwaan dan bukti medis yang telah disampaikan oleh saksi ahli.







