Diduga Alih Fungsi Kost Jaguar Desa Singajaya, Jadi Sarang Prostitusi Online

Nur 7

Cybernusa.id – INDRAMAYU

Kosan Jaguar di Desa Singajaya kini menjadi sorotan keras warga setelah diduga kuat berubah fungsi menjadi lokasi praktik prostitusi online berkedok rumah kos. Aktivitas keluar masuk pria dan pasangan tak dikenal disebut berlangsung hampir tanpa jeda selama 24 jam, memicu keresahan serius di tengah lingkungan masyarakat.

Warga sekitar menilai aktivitas di kos tersebut sudah jauh dari fungsi hunian normal. Mereka menyebut tamu datang silih berganti dalam durasi singkat, lalu kembali meninggalkan lokasi, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik booking kamar per jam yang terorganisir.

“Kalau malam sampai dini hari ramai terus. Datang sebentar lalu keluar lagi. Warga sudah lama curiga ini bukan kos biasa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut informasi yang berkembang di lingkungan sekitar, transaksi diduga dilakukan melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Setelah terjadi kesepakatan, pelanggan disebut diarahkan menuju kamar tertentu yang disewakan dalam waktu singkat layaknya tempat transit.

Kondisi itu membuat warga semakin geram karena aktivitas mencurigakan tersebut dinilai berlangsung terang-terangan dan seolah tanpa pengawasan. Dugaan praktik sewa kamar per jam siang hingga malam disebut berjalan bebas tanpa tindakan tegas, sehingga memunculkan asumsi adanya pembiaran dari pihak tertentu.

“Lingkungan jadi tercoreng. Anak-anak dan warga sekitar ikut terdampak karena aktivitas seperti ini terlihat bebas dan terbuka,” kata warga lainnya.

Masyarakat juga mempertanyakan pengawasan dari pengelola kos yang dianggap tutup mata terhadap lalu lalang tamu secara tidak wajar. Bahkan, sebagian warga menduga praktik tersebut bukan lagi berlangsung diam-diam, melainkan sudah menjadi rahasia umum di sekitar lokasi Desa Singajaya.

Situasi tersebut membuat warga mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, serta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak dan penyelidikan serius. Mereka meminta aparat tidak sekadar menerima laporan masyarakat, tetapi benar-benar melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Secara hukum, praktik prostitusi online dapat dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan tindakan cabul untuk memperoleh keuntungan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti menggunakan media elektronik sebagai sarana transaksi asusila. Warga berharap aparat bergerak cepat agar dugaan praktik tersebut tidak semakin berkembang dan merusak lingkungan sosial masyarakat di Desa Singajaya.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar