Humas RSUD Indramayu Tarmudi: Klarifikasi Jukir PT Hoffmen Parkindo

Nur 7

Cybernusa.id – INDRAMAYU

Humas RSUD Kabupaten Indramayu, H. Tarmudi, memberikan klarifikasi resmi terkait aksi yang dilakukan petugas parkir (jukir) kemarin.

Kegiatan tersebut bukan demonstrasi, melainkan bentuk advokasi dan penyampaian aspirasi petugas parkir kepada manajemen PT Hoffmen selaku pengelola.

Pengelolaan parkir di RSUD Indramayu sepenuhnya berada di bawah PT Hoffmen (berkantor pusat di Jakarta) sebagai pemenang tender.

Perusahaan tersebut memberdayakan tenaga kerja lokal Indramayu. Kontrak pengelolaan telah berjalan sejak 2018 sampai 2028 dan tidak dapat diubah secara sepihak oleh pihak rumah sakit.

Proses tender melibatkan 10 vendor dan telah dikonsultasikan dengan pihak Dinas lainnya dan kejaksaan juga hingga dinyatakan clear.

Tarif Parkir Resmi Sesuai PKS
Tarif parkir yang berlaku sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS)/MoU adalah:
Motor: Jam pertama Rp2.000, jam berikutnya Rp1.000, dengan batas maksimal Rp4.000 per hari atau semalam.
Mobil: Maksimal Rp6.000 per hari atau semalam.

Menurut Humas RSUD Kabupaten Indramayu, Tarmudi, Tarif tersebut telah dikaji banding dengan beberapa rumah sakit lain. Setiap perubahan tarif harus melalui amandemen kontrak.

“Pihak rumah sakit tidak dapat merubah tarif secara sepihak karena terikat perjanjian,Keluhan masyarakat mengenai tagihan jauh lebih tinggi (contoh: mobil Rp20.000–Rp25.000) merupakan tindakan overcharge oleh oknum petugas,” ujar Humas RSUD Kabupaten Indramayu,Tarmudi.

Menurut Tarmudi, Beberapa petugas yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberhentikan.

“Di pintu keluar parkir telah dipasang imbauan tegas:
“Jangan bayar jika tidak diberi struk.”
Masyarakat diminta selalu meminta struk. Apabila tidak diberikan struk dengan alasan apa pun (termasuk mesin rusak), maka tidak wajib membayar,” tegasnya.

Isu Kesejahteraan Petugas Parkir
Terkait tuntutan kesejahteraan, H. Tarmudi menegaskan bahwa kewajiban jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) berada di pihak pemberi kerja, yaitu PT Hoffmen.

Sebelumnya perusahaan enggan memenuhi, namun setelah pertemuan dengan perwakilan jukir, pihak PT Hoffmen menyampaikan melalui Humas RSUD Kabupaten Indramayu, menyatakan akan memenuhi kewajiban tersebut.

“Pembahasan lain yang disepakati mencakup kelengkapan seragam serta skema upah/bonus yang mempertimbangkan pendapatan parkir.
Manajemen RSUD Kabupaten Indramayu menekankan bahwa petugas parkir adalah karyawan PT Hotman, bukan pegawai rumah sakit,” tuturnya.

Rumah sakit terus mengawasi pelaksanaan kontrak agar sesuai ketentuan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada lagi keluhan di media sosial terkait tarif yang tidak sesuai. Aturannya sudah jelas: motor maksimal Rp4.000 dan mobil maksimal Rp6.000 per hari semalam. Lebih dari itu adalah overcharge,” tegas H. Tarmudi.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar