Indramayu – Menanggapi polemik tentang Pondok Pesantren Al Zaytun, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyerahkan sepenuhnya pada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Agama RI (Kemenag) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini disampaikan Bupati Indramayu, Nina Agustina, saat ditanya awak media di sela-sela kegiatannya di wilayah Kecamatan Losarang, Senin (19/6/2023).
Bupati Nina menyebut bahwa persoalan Al Zaytun merupakan ranahnya Kemenag, MUI, maupun ormas-ormas Islam. Adapun pihaknya hanya berupaya menjaga kondusivitas di wilayahnya.
Orang nomor satu di Indramayu tersebut juga menyebutkan pihaknya sudah mengetahui banyak yang menyikapi Al Zaytun ini sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
“Apalagi kemarin sudah ada pernyataan-pernyataan dari Ketua PWNU Provinsi Jawa Barat,” ungkap Bupati Nina.
Pihaknya hanya akan mengambil tindakan jika terjadi hal-hal yang menyalahi aturan sesuai dengan ranahnya sebagai pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Indramayu juga sudah mengambil tindakan terkait galangan kapal di wilayah Eretan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, yang dimiliki Ponpes Al Zaytun.
Galangan kapal tersebut sudah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu karena ada salah satu izin yang belum dimiliki. Bahkan, menurut Bupati Nina, penyegelan itu sudah dilakukan sejak 2022.
“Perlakuan kita sama, tidak ada yang istimewa,” tegas Bupati Nina.
Bupati Nina menyebut pihaknya hanya akan melakukan intervensi apabila itu menyalahi aturan dan merugikan rakyat Indramayu.