Cybernusa.id – INDRAMAYU
Kamis, 30 / 05 / 2024
Ratusan jurnalis atau wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Indramayu Dan mereka menyampaikan berbagai tuntutan.
Dalam unjuk rasanya FKJI menolak revisi terhadap RUU Penyiaran yang saat ini sedang digodok pemerintah. Selain itu, mereka juga meminta agar pihak kepolisian bertindak proaktif dalam menangani dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Tugiran alias Jahol.
Sebelumnya, Jahol diberitakan mendapatkan dugaan ancaman pembunuhan dari oknum Kuwu Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu saat melakukan liputan investigasi yang menyeret oknum kuwu tersebut.
Koordinator FKJI, Dedy Musashi, dalam orasinya menyampaikan agar tindakan yang diduga mengancam yang dilakukan oknum kuwu itu bisa ditindaklanjuti.
“Hari ini Tugiran diancam, besok bisa saja teman-teman lain yang menjalankan tugas di lapangan bisa mengalami hal yang sama,” ucapnya.
Selanjutnya, selain meminta agar oknum kuwu itu dicopot, berbagai orator menyampaikan kegelisahannya terhadap revisi RUU Penyiaran. Mereka menjelaskan bahwa revisi ini merupakan langkah mundur dalam demokrasi di Indonesia.
Ketua Sekber, Kacim, menyampaikan hal yang sama. Ia meminta agar pemerintah menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena berpotensi memberangus kebebasan pers yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para wartawan ini kemudian diterima oleh Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, untuk menyampaikan aspirasinya. Syaefudin berjanji akan meneruskan aspirasi ini dan ikut menandatangani penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran.
Aksi unjuk rasa jurnalis Indramayu berlangsung sangat tertib dan damai. Dan Pengunjuk rasa lalu kemudian membubarkan diri.