Cybernusa.id – Indramayu
Perebutan wilayah keberadaan Embung Bunton di Indramayu berbuntut panjang, dua camat, masing-masing Camat Lelea dan Camat Widasari saling membela kuwu masing-masing, terkait keberadaan embung tersebut, bahkan keduanya saling mengklaim dan membeberkan data yang dimiliki.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada edisi 29/09/2023 dengan judul “Dua Kuwu di Indramayu Saling Berebut Wilayah Embung Bunton”. Kuwu Desa Ujung Jaya Kecamatan Widasari dan Kuwu Desa Taman Sari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu saling mengklaim bahwa embung Bunton termasuk wilayahnya masing-masing.
Menanggapi hal itu, Camat Lelea A.Fauzie Romdhoni sebagai pembina wilayah Desa Taman Sari mengatakan, berdasarkan Surat Keterangan (SK) no.593.1/SPP.005/UPT PSDA TAMBEN/Bd, 2016 yang lalu, dan ditandatangani oleh Kepala UPT PSDA Bangodua (Pahlevi) embung Bunton termasuk wilayah Desa Taman Sari Kecamatana Lelea Kabupaten Indramayu.
Lanjutnya setelah adanya pemberitaan media, bahwa dua Kuwu berebut wilayah embung Bunton, maka pihak Kecamatan Lelea melakukan konfirmasi ke Tata Pemerintahan (Tapem) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indramayu.
“Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pihak Tapem mengatakan bahwa embung Bunton masuk wilayah Desa Taman Sari Kecamatan Lelea dan tinggal nunggu perbupnya saja,” terang Camat, Senin (2/10/2023).
Camat Lelea menambahkan, pada tahun ini (2023) daerah yang mendapatkan bantuan rehabilitasi embung se- Kabupaten Indramayu ada sebelas Kecamatan, termasuk Kecamatan Lelea Desa Taman Sari yaitu embung Bunton. Makanya terpasang dipapan proyek adalah embung Bunton Desa Taman Sari Kecamatan Lelea.
Berbeda Camat Widasari, Sidiq saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pada 2021 Pemda Indramayu sudah melakukan pematokan batas desa, yang ditandatangani oleh Camat yang dulu serta semua Kepala desa (Kuwu).
“Sudah ditentukan titik koordinat dan melakukan pematokan, sampai sekarang patoknya masih ada dan sudah jadi peraturan daerah. Berkasnya ada di Tapem dan setiap Kuwu dikasih berkasnya. Saya lihat dan meyakini berdasarkan peta, embung Bunton termasuk wilayah Desa Ujung Jaya dan dipertegas dengan adanya patok pembatas,” ucap Camat.
Terkait SK dari UPT PSDA Bangodua untuk (Sadili) Kuwu Desa Taman Sari, mungkin itu SK garapan, karena tidak mungkin pengairan mengeluarkan SK kepemilikan wilayah.
“Saya juga tidak tahu SK yang dikeluarkan oleh UPT PSDA Bangodua untuk Kuwu Taman Sari seperti apa, kalau Kuwu (Sadili) Kukuh, kita cek ulang untuk mengetahui kebenaranya, kita pastikan sesuai aturan yang sudah ada,” tegas Sidiq.
Di hari yang sama Kepala UPT UPTD Bangodua H. Syaepul lewat What App menyampaikan berdasarkan keterangan dari Pengamat pengairan PSDA Widasari, Tarino dan Mantri pengairan Widasari Casmadi menyampaikan bahwa embung Bunton termasuk wilayah Desa Ujung Jaya.
Sementara, kondisi di lapangan terlihat, papan proyek telah berubah yang semula tertulis rehabilitasi embung Bunton Desa Desa Taman Sari Kecamatan Lelea menjadi Desa Ujung Jaya Kecamatan Widasari. Kabupaten Indramayu. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Rifqi Firdaus dengan nilai kontrak Rp.916.095.416.24 waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Pelaksana proyek Aam Amsori saat dihubungi lewat Whats App, Rabu (04/10/2023) mengatakan, papan proyek sekarang terpasang di embung Bunton telah diganti, yang semula embung Bunton Desa Taman Sari Kecamatan Lelea menjadi embung Bunton Desa Ujung Jaya Kecamatan Widasari.
“Pergantian papan proyek dari Dinas terkait (PUPR) Kabupaten Indramayu, saya sebagai pelaksana hanya memasangkan saja,” tutur Aam Amsori.
Aam Amsori menambahkan Kuwu Desa Ujung jaya juga merasa keberatan kalau embung Bunton tertulis dipapan proyek Desa Taman Sari, karena menurut Kuwu Ujung Jaya embung Bunton termasuk wilayah Ujung Jaya.
Berbeda Dinas PUPR Kabupaten Indramayu melalui Bidang Operasi dan Pemeliharaan air dan bangunan (OP) Purwanto mengatakan, untuk papan proyek tidak bisa diganti, karena tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Desa Taman Sari Kecamatan Lelea, bukan Desa Ujung Jaya.
“Saya tidak tahu kalau sekarang papan proyek diganti menjadi embung Bunton Desa Ujung Jaya. Papan proyek tidak boleh diganti, karena usulan awal dari Surat Izin Pemanfaatan Jenis (SIPJ) sampai ke rekening pencairan tidak bisa dirubah. Berani-beraninya mengganti tanpa dasar,” ucapnya. ( IRENE )