Cybernusa.id – Indramayu
Beredar sebuah pesan di aplikasi WhatsApp yang mencantumkan dua buah kwitansi. Pesan tersebut ramai di kalangan jurnalis, karena dalam keterangannya, kwitansi tersebut digunakan untuk membayar “koordinasi media”.
Lebih lanjut, didalam kwitansi tersebut tertera sumber dana untuk pembayaran kegiatan, yakni CV Eka Jaya Abadi. Kwitansi pertama dengan titi mangsa 12 September 2023 tertulis sejumlah Rp5.000.000,00, dan yang kedua bertiti mangsa 16 September 2023 berjumlah sama dengan tujuan “pelunasan koordinasi media”.
Diketahui, CV Eka Jaya Abadi merupakan penyedia jasa untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu dalam proyek Pematangan Lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blok Pecuk, Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dalam papan proyeknya, kegiatan yang dilaksanakan oleh CV Eka Jaya Abadi ini memiliki nilai kontrak Rp3.456.700.000,00 yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023. Dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Munculnya dua kwitansi yang beredar luas tersebut, diduga banyak pihak terkait dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan CV yang beralamat di Perum PWS Blok AF.1S No.82A RT.005/002 Kelurahan Keduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Namun, hingga saat ini, baik CV Eka Jaya Abadi maupun penerima kuitansi yang berinisial JA tersebut masih belum memberikan keterangan apapun. Sehingga banyak pihak hingga saat ini mencium ‘bau sampah’ yang menyengat pada proyek yang dikerjakan. ( Nurhayati )