BPR Indramayu Kembali Normal, LPS: Butuh Investasi Rp25 M

Nur 7

Cybernusa.id – INDRAMAYU

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menangani bank bermasalah. Kali ini, LPS berhasil memulihkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jawa Barat (BIMJ) dari status Bank Dalam Resolusi (BDR) menjadi bank yang beroperasi secara normal.

Sebelumnya, BIMJ mengalami penurunan kondisi dari Bank Normal menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan kondisinya terus memburuk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menetapkan BIMJ sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024 dan menyerahkan penanganannya kepada LPS.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS diberikan wewenang untuk menangani bank yang berstatus BDR.

LPS kini bisa mencari bank atau calon investor yang berminat mengambil alih aset dan kewajiban bank yang bermasalah, kewenangan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh LPS.

Untuk menyehatkan kembali BIMJ, LPS mengajak Bank BJB, salah satu kreditur BIMJ, menjadi investor. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam menangani bank bermasalah dengan lebih efektif.

“Langkah ini merupakan terobosan penting untuk penanganan bank yang lebih efektif, memungkinkan LPS menyelamatkan bank melalui calon investor atau pihak lain sebelum memutuskan opsi resolusi seperti purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, dalam acara seremonial di kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024) kemarin.

Keberhasilan menyehatkan BIMJ merupakan pencapaian penting dalam penanganan bank dalam resolusi. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang intensif antara LPS, OJK, dan seluruh pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Dukungan penuh dari pimpinan LPS dan OJK menjadi kunci keberhasilan ini.

“Kami berharap BIMJ dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Kami juga berharap seluruh pemegang saham, pengurus, dan pegawai BIMJ dapat melakukan inovasi dan terobosan yang diperlukan agar BIMJ lebih maju dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu,” tambah Didik Madiyono.

Proses Penyehatan BIMJ

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BIMJ bersama tujuh BPR lainnya sebagai bank dalam resolusi setelah diberikan waktu lebih dari satu tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/atau likuiditas (cash ratio).

Namun, hingga batas waktu tersebut, kondisi solvabilitas dan/atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan tingkat kesehatan bank. Menurut OJK, BIMJ membutuhkan setidaknya Rp25 miliar untuk memperbaiki KPMM-nya.

Setelah BIMJ ditetapkan sebagai bank dalam resolusi, LPS segera menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank. LPS juga menunjuk tim pengamanan aset serta tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk mengantisipasi jika bank tidak dapat diselamatkan, agar proses likuidasi dan pembayaran klaim nasabah penyimpan bisa segera dilakukan setelah izin usaha bank dicabut.

Penyehatan BIMJ melibatkan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari total pinjaman Bank BJB kepada BIMJ yang mencapai Rp39 miliar. Dengan konversi ini, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank mencapai 28,83% dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03%. Dengan pencapaian KPMM dan cash ratio ini, BIMJ sudah memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar