Cybernusa.id – INDRAMAYU
Dugaan keberadaan rumah yang dijadikan sebagai tempat distribusi minuman keras (miras) di Desa Telukagung, Kabupaten Indramayu, terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga milik seseorang bernama AS
Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut berlangsung secara rutin. Warga sekitar mengamati adanya kendaraan yang keluar masuk serta kegiatan bongkar muat barang pada waktu-waktu tertentu, yang menimbulkan kecurigaan terhadap aktivitas di dalam rumah tersebut.
Kondisi itu memicu kekhawatiran karena lokasi yang dimaksud berada di kawasan permukiman warga. Apabila benar digunakan sebagai tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya disembunyikan mengaku sering melihat aktivitas tidak biasa di rumah tersebut. Ia mengatakan kendaraan kerap datang pada malam hari dan melakukan bongkar muat barang.
“Sering ada mobil datang malam-malam. Barang diturunkan cepat lalu pintu langsung ditutup lagi. Warga jadi curiga karena kegiatannya tidak seperti rumah biasa,” ujar warga tersebut.
Warga lainnya juga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Menurutnya, jika memang ada aktivitas distribusi miras ilegal, hal itu tidak boleh dibiarkan berlangsung di lingkungan permukiman.
“Kami berharap aparat segera mengecek langsung. Kalau memang benar ada kegiatan seperti itu, harus ditindak. Jangan sampai lingkungan kami jadi tempat peredaran miras,” ungkapnya.
Meski nama yang disebut masih sebatas dugaan dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, klarifikasi resmi dari pihak berwenang dinilai sangat penting untuk meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Desa Telukagung sebagai wilayah permukiman padat penduduk diharapkan tetap terjaga dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum maupun menimbulkan keresahan sosial.
Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran, masyarakat berharap aparat dapat menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.







