Dugaan Praktik Penimbunan dan Penjualan Rokok Ilegal Berkedok Counter Pulsa di Desa Kenanga

Nur 7

Cybernusa.id – INDRAMAYU

Dugaan praktik penimbunan dan penjualan rokok ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Indramayu. Sebuah lokasi yang berada di Desa Kenanga, Blok Dukuh, Jalan Perindustrian, Kabupaten Indramayu, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan rokok ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin, 31 Agustus 2026, lokasi tersebut diduga menjalankan aktivitas penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Aktivitas tersebut berlangsung dengan modus atau berkedok sebagai usaha counter pulsa.

Dugaan adanya peredaran rokok ilegal tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi tidak sesuai ketentuan merupakan barang kena cukai yang peredarannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan penimbunan dan penjualan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam ketentuan Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana mestinya, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, ketentuan mengenai barang kena cukai juga mencakup tindakan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai. Hal tersebut diatur dalam ketentuan pidana pada UU Cukai dan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Rokok ilegal sendiri dapat ditemukan dalam berbagai bentuk pelanggaran, di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bea dan Cukai secara resmi juga memasukkan bentuk-bentuk tersebut sebagai pelanggaran yang menjadi sasaran pengawasan dan penindakan.

Maraknya dugaan penjualan rokok ilegal di tengah masyarakat dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai, diharapkan dapat melakukan pengecekan serta penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan penimbunan dan penjualan rokok ilegal di wilayah Desa Kenanga, Blok Dukuh, Jalan Perindustrian tersebut.

Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan terhadap pedagang kecil, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok, distributor maupun tempat penimbunan dalam jaringan peredaran rokok ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, dugaan penimbunan dan penjualan rokok ilegal di lokasi Desa Kenanga, Blok Dukuh Jln. Perindustrian kabupaten Indramayu Butuh tindakan lanjut oleh aparat atau instansi yang berwenang.

Penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang diduga semakin merajalela di wilayah Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar