Cybernusa.id – INDRAMAYU
Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sliyeg Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan dari warga. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan standar teknis sehingga memunculkan berbagai keluhan dari masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 yang berada di Daerah Irigasi (D.I.) Rentang, Desa Sliyeg Lor, Kecamatan Sliyeg. Proyek bersumber dari APBN Murni dengan pagu anggaran sebesar Rp195.000.000 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari. Pelaksana kegiatan tercantum atas nama P3A Dewi Rengganis Datu.

Namun, di lapangan warga menyoroti sejumlah aspek pekerjaan. Di antaranya pemasangan batu yang dinilai kurang rapi, pekerjaan galian yang diduga tidak dilakukan secara maksimal, hingga adanya dugaan konstruksi baru yang bertumpang tindih dengan bangunan proyek sebelumnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan bentuk pondasi yang dinilai tidak lazim. Menurut salah seorang warga, pondasi proyek justru terlihat lebih lebar di bagian atas dan lebih sempit di bagian bawah.
“Saya melihat langsung saat proses pengerjaan. Setahu saya, pondasi yang benar justru lebih lebar di bagian bawah. Lokasinya berada di samping tanggul tanah dan cukup jauh dari permukiman, sehingga menurut saya pengerjaannya minim pengawasan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga tersebut mengaku kecewa terhadap kualitas pekerjaan. Menurutnya, pelaksanaan proyek terkesan lebih mengutamakan penyelesaian pekerjaan dengan cepat dibandingkan menjaga mutu konstruksi.
“Saya kecewa melihat hasil pekerjaannya. Kesan yang terlihat hanya mengejar cepat selesai, sementara kualitas pekerjaannya kurang diperhatikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, namun belum memperoleh jawaban.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada P3A Dewi Rengganis Datu, Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini.









